Diharapkan dengan mempelajari Pembukaan UUD 1945 ini, kata Eko, akan mengetahui apa Indonesia sekaligus mengenal siapa Indonesia.
Simposium nasional MPR dalam rangka mengingatkan kembali arti pentingnya pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Amanat pembukaan UUD tersebut, menurut Bachtiar Aly, dijalankan secara konsisten oleh bangsa Indonesia.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB, seyogyanya menjadi ajang implementasi cita-cita Pembukaan UUD 1945,
Amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Ketegasan ini juga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Karena itu menginisiasi berdirinya Majelis Syuro Dunia, berarti melaksanakan amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat, khususnya para pemimpin Bangsa Indonesia, mengerti dan memahami Empat Pilar MPR RI.
Pilar Ahmad Basarah mengatakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional tidak dapat dilepaskan apalagi mengingkari nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam usaha mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.